STUDI MODERNISASI KOPERASI SIMPAN PINJAM

Ahmad Subagyo
0412027202
2022
STUDI MODERNISASI KOPERASI SIMPAN PINJAM
Depok-GICI Business School-2022
Laporan Penelitian Dosen

Jumlah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Indonesia cenderung mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Setelah pandemi terjadi, di akhir tahun 2020 terdapat 17.737 unit KSP. Hal ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) yang menitikberatkan arah kebijakan pada peningkatan kualitas dan bukan kuantitas koperasi. Peningkatan kualitas koperasi dilakukan dengan berbagai strategi kebijakan, salah satunya adalah mendorong terjadinya modernisasi koperasi. Sejalan dengan arah kebijakan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 dan strategi transformasi UMKM dan Koperasi, yang salah satunya adalah meningkatkan kapasitas, jangkauan, dan inovasi koperasi, telah disusun rencana aksi berupa; (1) transformasi usaha informal ke formal; (2) transformasi dan pemanfaatan teknologi; (3) transformasi ke dalam rantai nilai; dan (4) modernisasi koperasi. Studi modernisasi berbasis kewirausahaan ini dilakukan untuk memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Indonesia sehubungan upaya percepatan program modernisasi koperasi. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui survei dalam bentuk wawancara dan pengisian kuesioner dengan responden terpilih. Metode stratified sampling dilakukan dengan menyasar hanya pada anggota, pengurus dan pengawas koperasi di beberapa wilayah terpilih (DKI Jakarta, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan). Pendalaman terhadap materi dan pertanyaan kunci juga dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD), yang melibatkan regulator (Kemenkop, Otoritas Jasa Keuangan/OJK, Dinas Koperasi dan UMKM/Dinkop), penyedia jasa Teknologi Informasi (TI) atau yang juga dikenal dengan istilah IT (Information Technology), dan Gerakan Koperasi. Hasil studi memberi rekomendasi dalam 6 (enam) aspek yaitu; (1) Modernisasi memerlukan literasi bagi pengurus, pengawas, pengelola maupun anggota koperasi. Diklat diperlukan agar literasi modernisasi meningkat; (2) Sebagian besar koperasi telah memiliki aplikasi core system, namun untuk peningkatan kualitas layanan diperlukan aplikasi digital dengan fungsi front liner; (3) Untuk percepatan dan penghematan anggaran, koperasi dapat bekerja sama dengan penyedia jasa TI; (4) Pengambilan keputusan lewat rapat anggota koperasi diperlukan agar modernisasi didukung seluruh anggota; (5) Sebanyak 88% dari anggota koperasi telah menggunakan aplikasi platform yang tersedia di pasar. Maka setelah memiliki aplikasi platform sendiri, koperasi sudah siap untuk menggunakannya; (6) Skema kerja sama penggunaan TI antara koperasi dan penyedia jasa TI dapat menjadi solusi agar koperasi dapat terus memperbarui dan menggunakan teknologi yang terkini. Salah satu instrumen modernisasi koperasi adalah teknologi informasi. Penerapan teknologi informasi niscaya memberikan nilai tambah usaha dan menciptakan peluang usaha bagi koperasi dan anggotanya. Penerapan teknologi informasi komputer (TIK) memerlukan dukungan yang kuat dari pengurus, pengelola, dan anggotanya sendiri. Orientasi dalam transformasi dari tradisional ke dalam sistem operasi yang lebih modern memerlukan berbagai aspek perubahan dari sisi operasi, keuangan, akuntansi, pemasaran, maupun layanan. Sedangkan, elemen penentu perubahan tersebut adalah insan koperasi itu sendiri.

Kata kunci: Modernisasi, Koperasi Simpan Pinjam

-
162