Analisis Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Dana Desa Dibidang Kemasyarakatan Desa Pandan Sari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor Tahun 2020

Sudrajat
2421801710
2022
Analisis Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Dana Desa Dibidang Kemasyarakatan Desa Pandan Sari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor Tahun 2020
Depok-GICI Business School-2022
Skripsi

Desa Pandan Sari adalah salah satu Desa yang ada di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor yang religius, yang mana di lingkungan Desa Pandan Sari terdapat banyak Pesantren dan Majlis Ta’lim, dengan banyaknya Pesantren dan Majlis Ta’lim, maka dari itu di setiap hari atau malam harinya penuh dengan kegiatan pengajian, baik pria maupun wanita. Pemerintah Desa turut serta dalam membina masyarakat Desa, seperti diketahui bahwa Pemerintah Desa mempunyai kewajiban menegakan peraturan perundang-undangan dan memelihara ketertiban dan kententraman masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan kewenangan di bidang kemasyarakatan dalam hal pengelolaan dana Desa dan untuk mengetahui pelaksanaan pertanggungjawaban pengelolaan dana Desa di Desa Pandan Sari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif analitis, metode ini adalah metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat postpositivisme atau enterpretetif, digunakan untuk meneliti kondisi obyek yang alamiah, dimana peneliti adalah instrumen kunci. Teknik pengumpulan data dilakukan secara triangulasi, salah satunya dengan cara observasi dan wawancara terhadap perangkat Desa Pandan Sari. Hasil penelitian yang dilakukan mengenai kewenangan dalam mengelola dana Desa di bidang kemasyarakatan bahwa transparansi, akuntabilitas, partisipatif dan disiplin anggaran pengelolaan dana Desa di Desa Pandan Sari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor sudah berdasarkan pada prinsip keterbukaan maupun prinsip pertanggung jawabkan, walaupun belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang ada.Pemerintah Desa sudah dapat melaporkan anggaran secara baik, karena dari laporan APBDesa dan Proses Pertanggung Jawabannya sudah baik secara teknis maupun administrasi hanya saja kewenangan dalam bidang kemasyarakatan masih belum merata dan beberapa programnya belum semua dapat terealisasikan. Wewenang Pemerintahan Desa sendiri masih belum merata kepada masyarakatnya, karena memang ada beberapa wilayah yang pejabat RT nya tidak begitu aktif baik dengan warga sekitar ataupun dengan lingkungan Pemerintah Desa, maka dari itu penerapan kewenangan dalam bidang kemasyarakatannya masih belum semua bisa terealisasikan. Pelaporan dana Desa terintegrasi dalam pelaporan APBDesa, dan sudah tersusun melalui Peraturan Desa Pandan Sari yang dapat dipertanggung jawabkan secara administratif, teknis dan hukum.

Kata kunci: Kemasyarakatan, Kewenangan Desa, Pengelolaan Dana Desa.

S1 Akuntansi
31