ANALISIS PERENCANAAN PAJAK PADA PT.GUDANG GARAM TBK YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA TAHUN 2020-2022

Tia Nadila
2422001946
2024
ANALISIS PERENCANAAN PAJAK PADA PT.GUDANG GARAM TBK YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA TAHUN 2020-2022
Depok-GICI Business School-2024
Skripsi

PT. Gudang Garam Tbk adalah salah satu perusahaan rokok terbesar di Indonesia yang telah beroperasi sejak tahun 1958. Perusahaan ini terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, baik melalui penciptaan lapangan kerja maupun pembayaran pajak. Dalam konteks bisnis yang kompetitif dan lingkungan regulasi perpajakan yang dinamis, perencanaan pajak menjadi aspek yang sangat penting bagi perusahaan untuk memastikan efisiensi dan kepatuhan pajak. Perencanaan pajak merupakan proses strategis yang dilakukan oleh perusahaan untuk meminimalkan beban pajak dengan cara yang sah dan etis. Ini melibatkan berbagai upaya untuk mengidentifikasi, mengelola, dan mengoptimalisasi pos-pos penghasilan dan pengeluaran yang memiliki implikasi pajak. Dalam hal ini, PT. Gudang Garam Tbk, seperti perusahaan lainnya, diharapkan untuk dapat memanfaatkan peluang perencanaan pajak guna meningkatkan profitabilitas dan nilai perusahaan di mata para pemegang saham. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana PT. Gudang Garam Tbk melaksanakan perencanaan pajak dan apakah telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui situs www.idx.com dengan sampel berupa Laporan Tahunan PT. Gudang Garam Tbk dari tahun 2020 hingga 2022. Berdasarkan hasil analisis perencanaan pajak yang telah dilakukan secara komprehensif, dapat disimpulkan bahwa PT. Gudang Garam Tbk telah berhasil menerapkan perencanaan pajak yang sangat efektif melalui penggunaan berbagai metode penghematan pajak (tax saving). Implementasi dari strategi ini tidak hanya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, tetapi juga memberikan manfaat yang sangat signifikan dalam bentuk penghematan pajak yang cukup besar. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan memiliki pendekatan yang sangat proaktif dan strategis dalam mengelola kewajiban perpajakannya, serta mampu mengoptimalkan keuntungan finansial yang dimilikinya melalui langkah-langkah yang cermat dan terencana. Penghematan pajak PT. Gudang Garam Tbk, dapat disimpulkan bahwa perusahaan mengalami perbedaan dalam taksiran masa manfaat aktiva tetap antara yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.03/2009 dengan yang ditetapkan oleh undang-undang perpajakan. Perbedaan dalam taksiran ini mengakibatkan adanya koreksi fiskal yang bersifat negatif pada akun beban penyusutan. Sebagai akibat dari koreksi fiskal tersebut, perusahaan berhasil menghemat pajak dalam jumlah yang sangat signifikan setiap tahunnya, yaitu sebesar Rp. 8.322.088.418.333 pada tahun 2020, sebesar Rp. 8.769.910.103.333 pada tahun 2021, dan sebesar Rp. 9.219.654.160.000 pada tahun 2022. Penghematan ini mencerminkan keberhasilan perusahaan dalam memanfaatkan kebijakan perpajakan.

Kata kunci: Perencanaan Pajak, Penghematan Pajak.

S1 Akuntansi
83